Lembaga Penjaminan Mutu

PROFIL LPM STIKES KENDAL

Pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) yang mandiri menjadi kebijakan penting dan komitmen STIKES KENDAL untuk mendukung proses penjaminan mutu yang efektif. Tujuan pembentukan LPM adalah dalam rangka memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan oleh STIKES KENDAL sesuai kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholder).

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) sebagai unit kerja independen yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua STIKES KENDAL. LPM mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana disajikan pada Bagian  Struktur Organisasi LPM STIKES KENDAL.

Lembaga Penjaminan Mutu STIKES KENDAL berkomitmen menerapkan sistem manajemen mutu berupa penetapan Kebijakan Mutu dan Sasaran Mutu, mensosialisasikan kepada seluruh jajaran untuk dapat dilaksanakan dengan konsisten dan perbaikannya dilakukan secara berkesinambungan.

Komitmen mutu, komunikasi serta penerapan Kebijakan Mutu, keterbukaan terhadap masukan demi perbaikan berkelanjutan di seluruh proses dilakukan untuk menghasilkan produk terbaik sehingga memenuhi kebutuhan dan atau persyaratan pelanggan.

Penetapan sasaran mutu, rencana manajemen mutu, rencana mutu serta meninjau sistem manajemen mutu secara periodik dilakukan berkaitan dengan realisasi sesuai tupoksi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dalam hal mengevaluasi capaian kinerja STIKES serta memenuhi kesesuaian harapan stakeholder.

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan:

1. Kepala LPM

1.1.   Menetapkan Kebijakan Mutu, Manual Mutu.

1.2.   Menetapkan Perencanaan Mutu.

1.3.   Menetapkan pokok-pokok kebijakan pengelolaan dan pelaksanaan tupoksi LPM yang menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di STIKES KENDAL.

1.4.  Menetapkan kebijakan pemenuhan sumber daya untuk mendukung ketercapaian Kebijakan Mutu.

1.5.   Melaksanakan Tinjauan Manajemen.

2. Tim LPM

2.1.  Melakukan pemantauan penerapan sistem manajemen mutu sesuai kebijakan mutu.

2.2. Melakukan kajian sistem manajemen mutu secara periodik sesuai dengan perubahan perundangan yang berlaku serta kebijakan STIKES.

3. Kepala LPM, Sekretaris, Kepala Pusat, Kepala Bidang, Tim Auditor, Tim lainnya

3.1.   Mengkomunikasikan kebijakan mutu serta sistem manajemen mutu yang menjadi acuan pelaksanaan tugas sesuai tupoksi.

3.2. Menetapkan prosedur mutu sebagai penjabaran kebijakan mutu di tingkat satuan kerja manajemen.

3.3.  Menetapkan sasaran mutu yang merujuk pada Renstra STIKES KENDAL.

3.4. Menetapkan sistem serta penyediaan sumber daya yang bertujuan memastikan ketercapaian sasaran kinerja sebagaimana tertuang dalam Renstra STIKES KENDAL.

3.5.   Melakukan pengukuran ketercapaian sasaran kinerja secara periodik.

3.6.   Melakukan tinjauan manajemen di tingkat unit kerja (LPM).

3.7.   Melaksanakan pelayanan sesuai tupoksi.

3.8.   Melakukan pengukuran pencapaian Sasaran Mutu.

Kepala LPM menetapkan pemenuhan persyaratan/kebutuhan layanan yang tidak berwujud, tidak dapat disimpan, dan dikonsumsi selama pelaksanaan/pengiriman namun tidak terbatas padaproses audit/pemantauan/pengukuran.

Persyaratan yang tidak sesuai atau kurang jelas, kurang lengkap atau bermakna ganda dipastikan bahwa persyaratan ini ditinjau dan diverifikasi kembali oleh satuan kerja manajemen terkait dan menjadi acuan baru dalam proses realisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Unsur manajemen di LPM mengidentifikasi persyaratan pelanggan yang disampaikan ataupun tidak disampaikan terkait dengan proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Unsur manajemen di LPM menetapkan media komunikasi meliputi namun tidak terbatas padawebsite dan email dengan tujuan penanganan keluhan pelanggan atau pemenuhan harapan pelanggan.

Kepala LPM menetapkan dan menjalankan fungsi pemantauan dan evaluasi penerapan sistem manajemen mutu. Kinerja sistem manajemen mutu diidentifikasi melalui pemantauan dan pengukuran persepsi pelanggan untuk memastikan layanan sesuai dengan kebutuhan pelanggan, peraturan perundangan yang berlaku dan persyaratan lainnya. Identifikasi kinerja sistem manajemen mutu, dilakukan secara periodik dan diikuti tindakan perbaikan berkelanjutan.

Unsur manajemen di LPM berkoordinasi menetapkan instrumen pengukuran/pemantauan proses/produk serta melakukan pengukuran kepuasan pelanggan melalui survei yang dilakukan secara periodik.

Kepala LPM memastikan kegiatan audit mutu internal dilakukan untuk mengevaluasi penerapan sistem mananajemen mutu berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan melalui tahapan penyusunan program, penetapan auditor, laporan hasil audit dan pengendalian ketidaksesuaian.

Audit mutu internal dilakukan paling sedikit 1 kali setahun secara bertingkat: Jurusan, Biro, UPT dan satuan kerja manajemen lainnya.

Lembaga Penjaminan Mutu STIKES KENDAL berfungsi sebagai satuan kerja manajemen di bawah yayasan yang berfungsi penyelenggara program pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi melakukan pengukuran mutu produk (termasuk layanan jasa) dan mengidentifikasi keberterimaan produk (termasuk layanan jasa) oleh pengguna; dalam hal ini memastikan Kebijakan Mutu dapat dilaksanakan dengan baik diantaranya sebagai berikut:

1. Kebijakan Mutu di Bidang Pendidikan

Program-program yang ditawarkan oleh STIKES KENDAL hendaknya memiliki mutu akademik yang tinggi terutama didasarkan pada penelitian yang dikembangkan oleh dosen STIKES KENDAL. Metoda pendidikan di STIKES KENDAL secara bertahap akan berubah dari proses-proses berbasis pengajaran yang berpusat pada dosen (teacher centered education) menuju pengajaran yang berpusat pada mahasiswa (student-centered education). 

Pendidikan di STIKES KENDAL hendaknya diselenggarakan secara terencana dan memiliki indikator mutu yang terukur serta akuntabel, program-program pendidikan di STIKES KENDAL harus dapat diselesaikan oleh mayoritas mahasiswa secara tepat waktu. Program-program pendidikan yang ditawarkan oleh STIKES KENDAL hendaknya memiliki kesetaraan dengan program-program serupa pada perguruan tinggi-perguruan tinggi yang memiliki reputasi tinggi (reputable universities).

2. Kebijakan Mutu di Bidang Penelitian

Setiap dosen STIKES KENDAL diwajibkan untuk melakukan kegiatan penelitian, baik secara perorangan dan/atau kelompok. Penelitian yang diselenggarakan dan di danai oleh STIKES KENDAL diarahkan untuk mewujudkan kepeloporan penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan  seni (IPTEKS) strategis serta bermanfaat sebagai solusi permasalahan pembangunan bangsa. Hal-hal tersebut mendorong agar jumlah dan kegiatan penelitian di STIKES KENDAL selalu dipacu sehingga memenuhi standar perguruan tinggi terkemuka di level nasional dan internasional.

Indikasi lain bagi reputasi perguruan tinggi adalah publikasi yang dihasilkan dari penelitian yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa. STIKES KENDAL akan mendorong dan memfasilitasi agar hasil-hasil penelitian tersebut, secara bertahap dapat dikomunikasikan, melalui publikasi ilmiah atau bentuk-bentuk komunikasi hasil penelitian lainnya. STIKES KENDAL memberikan hadiah stimulus bagi dosen yang hasil penelitiannya dimuat di jurnal internasional.

3. Kebijakan Mutu di Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat

Sejalan dengan misi STIKES KENDAL, selain berkiprah di dalam dharma pendidikan dan dharma penelitian, harus pula memberikan Layanan Pengabdian Kepada Masyarakat. Layanan Pengabdian STIKES KENDAL dapat berbentuk program dan kegiatan pengabdian serta pemberdayaan masyarakat, maupun program dan kegiatan layanan kepakaran professional. Layanan Pengabdian STIKES KENDAL diupayakan untuk bertumpu pada kompetensi dan hasil-hasil penelitian yang dikembangkan di STIKES KENDAL. 

Di dalam kurun waktu tertentu, Layanan Pengabdian STIKES KENDAL secara bertahap akan ditingkatkan baik mutu, jumlah, maupun intensitasnya. Unit-unit lingkungan STIKES KENDAL, mulai dari Kelompok-kelompok Keahlian, Jurusan/Program Studi, Pusat-pusat di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM), hingga unit akan didorong untuk mengembangkan bentuk-bentuk dan paket-paket Layanan Pengabdian yang meningkatkan kontribusi dalam menyelesaikan masalah-masalah aktual yang dihadapi masyarakat. Sebagai bentuk dari akuntabilitas institusi, dampak Layanan Pengabdian STIKES KENDAL dapat ditingkatkan secara terus menerus.

4. Kebijakan Mutu di Bidang Pengembangan Manajemen dan Sumberdaya Manusia 

Pencapaian visi STIKES KENDAL melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang bermutu, mengharuskan adanya pengembangan sumberdaya manusia yang terarah dan terencana. Dalam upaya peningkatan kualifikasi dosen, dilakukan langkah-langkah strategis untuk peningkatan jabatan akademik dosen untuk mengemban tugas dan kewajiban akademik.

STIKES KENDAL selain membutuhkan dukungan dari dosen yang berkualifikasi, kompeten  dan bermutu juga sangat membutuhkan dukungan dari pegawai pendidikan yang kompeten dan bermutu. Karena itu, secara bertahap, kinerja dosen dan tenaga kependidikan akan dipantau dan selanjutnya ditingkatkan melalui pelatihan, peningkatan kualifikasi dan profesionalisme, serta penataan penugasan.  

Dalam menjalankan aktivitas akademik yang menjadi kegiatan utamanya (core business), STIKES KENDAL memerlukan dukungan sistem manajemen dan administrasi yang handal, karena itu di dalam kurun waktu, unit-unit kerja secara bertahap akan diintegrasikan menjadi bagian dari sistem Layanan Manajemen yang mampu mendukung, terselenggaranya aktivitas STIKES KENDAL yang bermutu dan akuntabel. Sistem ini menempatkan kepuasan pengguna (customer satisfaction) dan akuntabilitas sebagai prioritas utama.

Sistem Layanan STIKES KENDAL di atas mensyaratkan adanya sistem perencanaan kegiatan dan anggaran yang bertumpu pada hasil evaluasi capaian mutu serta target mutu yang akan dicapai oleh STIKES KENDAL. Perencanaan haruslah diupayakan agar layak dan dapat dilaksanakan secara tepat waktu, tepat sasaran, tepat spesifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

5. Kebijakan Mutu di Bidang Kemahasiswaan dan Alumni

STIKES KENDAL menghendaki agar lulusannya memiliki pengetahuan yang bermakna bagi kehidupan, mandiri, sungguh-sungguh dalam menjunjung etika berprofesi dan etika bermasyarakat, maka program dan kegiatan Kemahasiswaan di STIKES KENDAL, pada dasarnya, adalah bagian yang integral dari proses pendidikan.          

Sebagai  bagian  dari  masyarakat  akademik  di  STIKES KENDAL, mahasiswa berperan aktif secara bertanggungjawab di dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi program dan kegiatan Kemahasiswaan di STIKES KENDAL. Program dan kegiatan Kemahasiswaan STIKES KENDAL secara bertahap akan dilaksanakan secara terintegrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Memperkenalkan calon lulusan kepada dunia kerja, secara sistematis dengan mengumpulkan informasi tertulis dari stakeholders mengundang dan menyediakan wadah seperti Magang Industri dan Dunia Usaha.  Tracer Study  hendaknya dilaksanakan secara terprogram untuk keperluan manajemen dan pelaksanaannya sesuai rencana. Pemanfaatan umpan balik sebaiknya dilakukan untuk perbaikan kualitas direncanakan dan merupakan bagian dari suatu sistem.

6. Kebijakan Mutu di Bidang Prasarana & Sarana dan Lingkungan

Infrastruktur STIKES KENDAL harus memenuhi persyaratan teknis dan tata ruang, serta kesehatan lingkungan. Pengembangan infrastruktur fasilitas harus dituangkan dalam rencana induk (master plan), yang meliputi gedung dan laboratorium (penyediaan ruang laboratorium, penyediaan alat dan bahan praktikum, penyediaan sarana ruang praktikum) yang direncanakan secara sistematis, selaras dengan pertumbuhan kegiatan akademik.  

Ruang kelas dan laboratorium harus dilengkapi dengan peralatan yang cukup untuk melaksanakan kurikulum, termasuk bahan dan teknologi informasi yang memadai. Perlu disediakan papan tulis, white board, overhead projector, LCD projector  dan pengeras suara. Peralatan teknologi pendidikan yang  up to date dan terdistribusi secara efektif, sehingga mudah diakses oleh pengguna, seperti peralatan teknologi pendidikan mutakhir, seperti  viewer dan komputer dalam kelas yang dapat dipakai untuk mengakses internet. 

Ketersediaan pustaka yang relevan, jenis pustaka yang tersedia, CD-ROM, jurnal, buletin, buku teks, brosur, peta, majalah, jurnal ilmiah, poster, lembar informasi, internet, intranet, disertasi, thesis dan skripsi. Ada atau tidak ada perpustakaan diluar perguruan tinggi yang dapat diakses dan juga pemanfaatan Internet. 

7. Kebijakan Mutu di Bidang Kerjasama

Berdasarkan organisasi dan tata kerja STIKES KENDAL, Ketua dalam kebijakannya telah menetapkan secara fungsional khusus mempunyai tanggung jawab dibidang pengembangan dan kerja sama antara  STIKES KENDAL dengan perguruan tinggi dan badan-badan lain, baik pemerintah maupun swasta di dalam negeri maupun di luar negeri dalam upaya peningkatan kemampuan STIKES KENDAL di bidang sumber daya manusia dan sumber daya lainnya.

8. Kebijakan Mutu di Bidang Pencitraan Publik dan Internasionalisasi

Kebijakan STIKES KENDAL bidang pencitraan publik adalah memperkuat keterlibatan, kepedulian, partisipasi, dan komitmen civitas akademika pada mutu dan keunggulan melalui kreativitas, inovasi, dan perbaikan berkelanjutan, sehingga memiliki reputasi global. Sedangkan kebijakan Ketua dibidang internasionalisasi adalah memperkuat jaringan kerjasama internasional untuk meningkatkan kualitas sehingga dapat meraih reputasi internasional.